Jika sebelumnya Fitra NTB telah merilis ke public soal peningkatan kekayaan pejabat daerah NTB berdasarkan data Ikhtisar LHKPN KPK yang mencapai ratusan juta/tahun, kali ini kami merilis khusus penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah se-NTB tahun 2012 yang bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat.
Berdasarkan data yang kami olah, penghasilan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-NTB tahun 2012 ini berada pada rentang Rp 1,1 miliar – Rp 5,1 miliar. Gubernur NTB adalah kepala daerah dengan penghasilan tertinggi, yaitu sebesar Rp 5,1 milair/tahun atau Rp 423 juta/bulan. Adapun Bupati dengan penghasilan tertinggi se-NTB adalah Bupati Lombok Barat, dengan penghasilan Rp 161,6 juta/bulan atau Rp 1,9 miliar/tahun. Berbeda dengan penghasilan 5 Bupati/Wali Kota yang lain, yaitu Kota Mataram, Kab Lombok Timur, Lombok Tengah, Kab Bima, Sumbawa, dan Sumbawa Barat. Jumlah penghasilan kelima kepala daerah tersebut sebesar Rp 157,8 juta/bulan atau Rp 1,89 miliar/tahun. Adapun penghasilan Bupati Dompu sebesar Rp 128,7 juta/bulan atau Rp 1,5 miliar/tahun. Wali Kota Bima adalah Kepala Daerah di NTB dengan penghasilan terendah, yaitu Rp 99,5 juta/bulan atau Rp 1,2 miliar/tahun.
PERINGKAT PENGHASILAN KEPALA DAERAH DAN KEPALA DAERAH SE-NTB TAHUN 2012
| ||||||
No.
|
Daerah
|
Penghasilan/ BULAN
|
Penghasilan/ TAHUN
| |||
KADA (Rp)
|
WAKADA (Rp)
|
KADA (Rp)
|
WAKADA (Rp)
| |||
1.
|
Prov. NTB
|
423.383.333
|
411.623.333
|
5.080.600.000
|
4.939.480.000
| |
2.
|
Kab. Lombok Barat
|
161.615.414
|
155.735.414
|
1.939.384.963
|
1.868.824.963
| |
3.
|
Kab. Bima
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
| |
Kota Mataram
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
| ||
Kab. Lombok Tengah
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
| ||
Kab. Lombok Timur
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
| ||
Kab. Sumbawa
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
| ||
Kab. Sumbawa Barat
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
| ||
4.
|
Kab. Lombok Utara
|
128.660.000
|
122.780.000
|
1.543.920.000
|
1.473.360.000
| |
Kab. Dompu
|
128.660.000
|
122.780.000
|
1.543.920.000
|
1.473.360.000
| ||
5.
|
Kota Bima
|
99.493.333
|
93.613.333
|
1.193.920.000
|
1.123.360.000
| |
Bandingkan penghasilan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah ini, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dengan rasio Belanja Daerah pada APBD-Perubahan TA 2012 per kapita. Rasio Belanja Daerah per kapita yang hanya dapat dinikmati oleh penduduk NTB hanya sebesar Rp 525.798,- per kapita/tahun atau Rp 43.817 per kapita/bulan. Fantastis sekaligus memprihatinkan!
Setiap kepala daerah juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tetapi tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan biaya-biaya berikut :
• Biaya rumah tangga
• Biaya pembelian inventaris rumah jabatan
• Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris
• Biaya pemeliharaan kendaraan dinas
• Biaya pemeliharaan kesehatan
• Biaya perjalanan dinas
• Biaya pakaian dinas
Artinya, APBD kita setiap tahun menjadi bancakan oleh pejabat daerah. Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah untuk meninjau kembali peraturan-peraturan yang mengatur penghasilan dan pemberian fasilitas-fasilitas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kami anggap tidak wajar dan tidak sensitive terhadap kondisi social ekonomi masyarakat yang masih terbelit dengan kesusahan hidup, ditambah lagi dengan masih buruknya pelayanan public.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Komponen, jumlah Penghasilan Kepala Daerah dan wakilnya, serta dasar regulasinya
Komponen Penghasilan
|
Gubernur
|
Wakil Gubernur
|
Walikota/ Bupati
|
Wakil Walikota/ Bupati
|
dasar hukum
|
Gaji Pokok
|
3.000.000
|
2.400.000
|
2100000
|
1800000
|
Pasal 4 PP. No. 59 Tahun 2000
|
Tunjangan Jabatan
|
5.400.000
|
4320000
|
3780000
|
3240000
|
Pasal 1 ayat (2) Keppres No 68 tahun 2001
|
Tunjangan Operasional
|
Besarnya biaya penunjang operasional Gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
• </= Rp 15 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 1,75%;
• > Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 262,5 juta, max: 1%
• > Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar min: Rp. 500 juta; max: 0,75%;
• > Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar, min: Rp. 750 juta, max: 0,40%;
• >Rp 250 milyar s/d Rp. 500 milyar, min: Rp. 1 milyar, max: 0,25%;
• > Rp. 500 milyar, min: Rp. 1,25 milyar, max: 0.15%.
|
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
• </= Rp 5 milyar, min: Rp. 125 juta, max: 3%
• > Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 2%;
• >Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar, min: Rp. 200 juta, max: 1,50%;
• > Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 300 juta, max: 0,80%;
• > Rp. 50 milyar s/d Rp. 150 milyar, min: Rp. 400 juta, max: 0,40%;
• > Rp 150 milyar, min: Rp. 600 juta, max: 0,15%.
|
Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000
| ||
Insentif Pajak dan Retribusi
|
Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
• < Rp 1 Triliun rupiah = paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
• antara Rp 1 Triiun s/d Rp 2,5 Trliun = 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
• antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 Triliun = 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
• > Rp 7,5 Triliun = 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat
|
Pasal 7 PP No. 69 tahun 2010
|
Blogger Comment