Persoalan akses kesetaraan bagi penyandang disabilitas ternyata tidak hanya menyangkut infrastruktur (sarana-prasarana) dan pelayanan publik, tetapi juga minimmya pelibatan penyandang disabilitas terhadap perencanaan pembangunan baik di level desa maupun di level kabupaten, sehingga menghalangi hak-hak penyandang disabilitas untuk menyuarakan kebutuhan-kebutuhannya. Meskipun telah menjamin penyandang disabilitas, peraturan perundang-undangan untuk memperoleh hak yang sama dalam pembangunan, pemerintah masih memandang sebelah mata terhadap keberadaan mereka.
UNDUH Klik di sini!
Blogger Comment