Penghasilan Kepala Daerah se-NTB Capai Miliaran Rupiah per Tahun

Jika sebelumnya Fitra NTB telah merilis ke public soal peningkatan kekayaan pejabat daerah NTB berdasarkan data Ikhtisar LHKPN KPK yang mencapai ratusan juta/tahun, kali ini kami merilis khusus penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah se-NTB tahun 2012 yang bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat.
Berdasarkan data yang kami olah, penghasilan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-NTB tahun 2012 ini berada pada rentang Rp 1,1 miliar  – Rp 5,1 miliar. Gubernur NTB adalah kepala daerah dengan penghasilan tertinggi, yaitu sebesar Rp 5,1 milair/tahun atau Rp 423 juta/bulan. Adapun Bupati dengan penghasilan tertinggi se-NTB adalah Bupati Lombok Barat, dengan penghasilan Rp 161,6 juta/bulan atau Rp 1,9 miliar/tahun. Berbeda dengan penghasilan 5 Bupati/Wali Kota yang lain, yaitu Kota Mataram, Kab Lombok Timur, Lombok Tengah, Kab Bima, Sumbawa, dan Sumbawa Barat. Jumlah penghasilan kelima kepala daerah tersebut sebesar Rp 157,8 juta/bulan atau Rp 1,89 miliar/tahun. Adapun penghasilan  Bupati Dompu sebesar Rp 128,7 juta/bulan atau Rp 1,5 miliar/tahun. Wali Kota Bima adalah Kepala Daerah di NTB dengan penghasilan terendah, yaitu Rp 99,5 juta/bulan atau Rp 1,2 miliar/tahun.
PERINGKAT PENGHASILAN KEPALA DAERAH DAN KEPALA DAERAH SE-NTB TAHUN 2012
No.
Daerah
Penghasilan/ BULAN
Penghasilan/ TAHUN
KADA (Rp)
WAKADA (Rp)
KADA (Rp)
WAKADA (Rp)
1.
Prov. NTB
    423.383.333
        411.623.333
   5.080.600.000
   4.939.480.000
2.
Kab. Lombok Barat
    161.615.414
        155.735.414
   1.939.384.963
   1.868.824.963
3.
Kab. Bima
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kota Mataram
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Lombok Tengah
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Lombok Timur
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Sumbawa
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Sumbawa Barat
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000
4.
Kab. Lombok Utara
    128.660.000
        122.780.000
   1.543.920.000
   1.473.360.000

Kab. Dompu
    128.660.000
        122.780.000
   1.543.920.000
   1.473.360.000
5.
Kota Bima
      99.493.333
           93.613.333
   1.193.920.000
   1.123.360.000

Bandingkan penghasilan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah ini, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dengan rasio Belanja Daerah pada APBD-Perubahan TA 2012 per kapita. Rasio Belanja Daerah per kapita yang hanya dapat dinikmati oleh penduduk NTB hanya sebesar Rp 525.798,- per kapita/tahun atau Rp 43.817 per kapita/bulan. Fantastis sekaligus memprihatinkan!
Setiap kepala daerah juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tetapi tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan biaya-biaya berikut :
       Biaya rumah tangga
       Biaya pembelian inventaris rumah jabatan
       Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris
       Biaya pemeliharaan kendaraan dinas
       Biaya pemeliharaan kesehatan
       Biaya perjalanan dinas
       Biaya pakaian dinas
Artinya, APBD kita setiap tahun menjadi bancakan oleh pejabat daerah.  Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah untuk meninjau kembali peraturan-peraturan yang mengatur penghasilan dan pemberian fasilitas-fasilitas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kami anggap tidak wajar dan tidak sensitive terhadap kondisi social ekonomi masyarakat yang masih terbelit dengan kesusahan hidup, ditambah lagi dengan masih buruknya pelayanan public.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Komponen, jumlah Penghasilan Kepala Daerah dan wakilnya, serta dasar regulasinya
Komponen Penghasilan
Gubernur
Wakil Gubernur
Walikota/ Bupati
Wakil Walikota/ Bupati
dasar hukum
Gaji Pokok
3.000.000
2.400.000
2100000
1800000
Pasal 4 PP. No. 59 Tahun 2000
Tunjangan Jabatan
5.400.000
4320000
3780000
3240000
Pasal 1 ayat (2) Keppres No 68 tahun 2001
Tunjangan Operasional
Besarnya biaya penunjang operasional Gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
       </= Rp 15 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 1,75%;
       > Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 262,5 juta, max: 1%
       > Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar min: Rp. 500 juta; max: 0,75%;
       Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar, min: Rp. 750 juta, max: 0,40%;
       >Rp 250 milyar s/d Rp. 500 milyar, min: Rp. 1 milyar, max: 0,25%;
       >  Rp. 500 milyar, min: Rp. 1,25 milyar, max: 0.15%.
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
       </= Rp 5 milyar, min: Rp. 125 juta, max: 3%
       > Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 2%;
       >Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar, min: Rp. 200 juta, max: 1,50%;
       > Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 300 juta, max: 0,80%;
       > Rp. 50 milyar s/d Rp. 150 milyar, min: Rp. 400 juta, max: 0,40%;
       > Rp 150 milyar, min: Rp. 600 juta, max: 0,15%.
Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000
Insentif Pajak dan Retribusi
Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
       < Rp 1 Triliun rupiah = paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
       antara Rp 1 Triiun s/d Rp 2,5 Trliun = 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
       antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 Triliun = 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
       > Rp 7,5 Triliun = 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat
Pasal 7 PP No. 69 tahun 2010

About FITRA NTB

FITRA NTB adalah organisasi nonpemerintah (NGO) yang inklusif, berpihak pada rakyat, sensitif jender dan independen. Didirikan oleh sekelompok tokoh muda NTB dan memiliki jaringan di seluruh kabupaten/kota se-NTB dan jaringan secara nasional di provinsi se-Indonesia..
    Blogger Comment
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Baris Video